- Advertisement -
Pro Legal News ID
Peristiwa

Kepala Bappeda Kota Langsa Mesum Dimandikan Air Comberan Oleh Warga

Kota Langsa, Pro Legal News – Diduga berbuat mesum Kepala Bappeda Kota Langsa, Aceh berinisial TSF ditangkap warga. Pasangan selingkuh itu akhirnya dimandikan air comberan sebagai bentuk hukuman sosial.

Saat ditangkap warga, pasangan ini mengaku sudah nikah siri, tapi warga tidak leduli. “Kepala Bappeda itu mengaku bahwa mereka telah menikah secara siri dengan pasangannya yang juga pegawainya sendiri berinisial DK, 30,” kata Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa, Ibrahim Latif saat dimintai konfirmasi wartawan di Langsa, Senin (30/7).

Insiden memalukan itu terjadi pada Sabtu (28/7) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan warga, Kepala Bappeda dan DK sedang berada di dalam sebuah kos di Desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Keduanya kemudian dibawa keluar warga dan diamandikan dengan air got. Pasangan yang dituduh berbuat mesum ini hanya bisa pasrah saat diadili massa.

Saat ditangkap warga menurut Ibrahim keduanya mengaku telah menikah dan menunjukkan surat nikah siri. Namun, karena warga sudah ramai dan emosi tidak terbendung dan akhirnya dimandikan air comberan di depan ratusan warga.

Katanya warga sudah sering melihat pria peselingkuh itu sering singgah di rumah kosan keluarga si perempuan. Warga sangat marah dan dinilai telah melakukan perbuatan yang mengotori kampung tersebut.

Pasangan ini begitu melihat sudah ramai warga yang datang lalu menunjukkan buku nikah siri. Saat warga melihat ditemukan kecurigaan terhadap keabsahan dari surat nikah tersebut.

Karena warga sudah emosi yang bersangkutan sudah macam-macam ngomongnya. Ditarik keluar Lau dimandikan. “Itu udah kebiasaan di kampung-kampung seperti itu,” jelasnya.

Usai dimandikan, pasangan ini selanjutnya dilepas kembali. Tak lama berselang, datang petugas polisi syariat Islam. Menurut Ibrahim, pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait keabsahan nikah siri Kepala Bappeda dengan pegawainya tersebut.

Soalnya, keduanya mengaku menikah siri di Sumatera Utara. Jika benar keduanya sudah menikah, maka polisi syariat akan melakukan mediasi dengan warga. “Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat rukun nikahnya sah atau tidak,” ujarnya.

Kalau memang nikahnya benar secara hukum agama sah berarti persoalannya akan didamaikan.

Jika bukunya sah maka akan kita mediasi secara adat. Tapi kalau pernikahannya tidak sah maka akan ditempuh jalur hukum Qanun nomor 6 tahun 2014. mediasi adat juga ada qanun. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan