- Advertisement -
Pro Legal News ID
Sumut

Dinas PUPR Pemko Padangsidimpuan Diduga Lakukan Pungli Dalam Pelaksanaan Proyek TA.  2017-2018

Padangsidimpuan, Pro Legal News Meski upaya pemberantasan korupsi terus gencar dilakukan oleh para aparat penegak hukum, namun  ternyata praktek korupsi dan pungli tetap terjadi. Dugaan terjadinya pungli kalin ini terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Kota Padangsidimpuan yang merupakan kepanjangtanganan dari pemerintah pusat dan provinsi dalam merealisasikan infrastruktur dan pembangunan di Kotamadya Padangsidimpuan.

Dugaan terjadinya praktek pungli itu diungkapkan oleh aktivis anti korupsi wilyah setempat, Ade Raflin yang  juga seorang pemerhati kinerja aparatur sipil negara. “Dinas PUPR Pemko Padangsidimpuan disinyalir melakukan pengutipan uang kontrak sebesar 1,5 Persen dari nilai pagu,” kata Raflin. Senin,  (30/07/18).

Raflin menuturkan  bahwa dalam pembuatan penawaran juga diduga terjadi pengutipan, yang disinyalir dilakukan oleh oknum Dinas PUPR Padangsidimpuan sebesar 1 persen. “Jadi total pengutipan administrasi 2,5 persen selain dari pagu atau kewajiban sebesar 17 persen. Sehingga total keseluruhan dana dugaan pungli di Dinas PUPR Pemko Padangsidimpuan menjadi sebesar 19,5 persen,” ucapnya.

Sementara Raflin Siregar, yang  dikenal sebagai tokoh masayarakat Padangsidempuan menghimbau kepada para aparatur hukum,  baik dari Kepolisian, Kejaksaan,  hingga KPK, agar mau mencermati tentang dugaan terjadinya pungli tersebut. “Karena akibat dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek TA. 2017-2018 di Dinas PUPR Pemko Padangsidimpuan terindikasi kuat telah terjadi KKN (korupsi,  kolusi dan nepotisme_red) secara berjemaah, yang mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah,” jelas Raflin.

Kadis PUPR Pemko Padangsidimpuan, Ir. Armyn Siregar ketika dikonfirmasi Prolegalnews.co.id melalui seluler  menolak memberi tanggapan dan meminta Prolegalnews.co.id datang esok hari. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan