Medan, Pro Legal News – Menurut Wali Kota Medan Bobby Nasution, pendapatan asli daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Dia mengatakan hal itu merupakan dampak dari pembatasan jam operasional usaha demi mencegah penularan COVID-19 selama 2020. “Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah,” ujar Bobby saat rapat paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/6/2021).
Dalam rapat yang digelar pada Senin (21/6), Bobby mengatakan, hal itu merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi. Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun. Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Pemkot Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp 4,12 triliun yang terdiri dari PAD Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp 133,17 miliar,”Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut yang belum ditransfer, sehingga Pemprov memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar,” ujar Bobby saat menjawab pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.
Saat itu Bobby Nasution juga menjelaskan upaya yang dilakukan Pemko Medan demi menekan kebocoran PAD. Antara lain ialah melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Di samping itu, dia mengatakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Medan juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha pada mesin kasir. “Menghindari kebocoran pajak, kami secara berkala juga memeriksa wajib pajak menguji kepatuhan di pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan terutang pajak daerah) dengan melaporkan hasil penjualan,” ujar Bobby.(Tim)