Jakarta, Pro Legal News– Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal mengerek inflasi September hingga Oktober 2022 ini.
Tetapi Suahasil tak menyebutkan perkiraan besaran inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM. “Memang kita lihat kenaikan harga BBM kemarin akan mendorong inflasi September dan Oktober meningkat,” ujar Suahasil, Senin (5/9).
Meski begitu dia memperkirakan indeks harga konsumen (IHK) akan kembali normal pada November mendatang. “Kita nanti akan melihat semoga di November kembali ke pola normal. Biasanya inflasi seperti ini cepat dalam 1-2 bulan naik, kemudian bulan ketiga mulai normalisasi,” jelasnya.
Suahasil menjelaskan jika subsidi bakal tetap bengkak hingga Rp 650 triliun meski harga BBM sudah dinaikkan. “Dengan kenaikan pertalite dan solar yang kemarin, maka kita perkirakan tidak jadi Rp 698 triliun, tapi di sekitar Rp 650 triliun. Jadi subsidinya masih besar sekali sebenarnya,” ujar Suahasil,Senin (5/9).
Dia menambahkan perkiraan subsidi Rp 650 triliun tersebut dihitung berdasarkan kuota pertalite dan solar yang baru. “Artinya, pertalite tadinya kita perkirakan hanya 23 juta kiloliter (kl) sudah kita naikkan jadi 29 juta kl. Kalau solar yang tadinya kita perkirakan 15 juta kl, sudah kita naikkan jadi 17,4 juta kl,” ungkap Suahasil.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar. Jokowi mengatakan hal ini terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN. “Yaitu, mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi mengalami penyesuaian,” kata dia.
Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pertalite naik menjadi Rp10.000 dan solar menjadi Rp6.800. “Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi pertalite menjadi Rp10.000, kemudian solar subsidi Rp 6.800 per liter,” terang dia.(Tim)