- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kakorlantas Polri: Siapa Saja Pulang Mudik Akan Berstatus ODP

Jakarta, Pro Legal News – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara tegas menyatakan, pihaknya tetap tidak mengizinkan warga mudik meski membawa surat dari RT atau RW. Surat pengantar RT/RW hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena bagi siapa saja yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Pernyataan ini disampaikan Irjen Istiono untuk menanggapi adanya kutipan beberapa media menyebutkan,
agar diizinkan mudik ke kampung halaman saat masa pandemi virus Covid-19 harus bawa surat keterangan RT/RW. “Itu tidak benar. Memang ada beberapa media yang mengutip, boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW. Sekali lagi saya katakan, itu tidak benar,” tegas Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat (2/5).

Dijelaskan Istiono, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti diizinkan untuk mudik pada saat ini. Surat tersebut hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik sehingga pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.

Sedangkan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, kata Istiono petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan. “Hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, kita izinkan demi kepentingan bekerja. Tapi bukan kepentingan mudik,” tegasnya.

Sejak diterapkan larangan mudik kini masuk hari keenam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri telah memutarbalikkan lebih dari 15.000 kendaraan pribadi, bus dan travel yang membawa penumpang mudik.

Polisi menemukan beberapa fenomena masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan travel, bersembunyi di dalam bak truk terbuka, serta menumpang kendaraan angkutan barang.

Polri mengingatkan agar masyarakat tidak coba-coba meninggalkan daerahnya karena masa larangan mudik masih berlaku hingga 29 Mei 2020.  Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus vorona.

Untuk memutus mata rantai Covid-19 dan larangan mudik, Korlantas Polri menggelar Operasi Ketupat 2020 sebagai operasi kemanusiaan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Operasi Ketupat 2020 merupakan operasi kemanusiaan sehingga polisi memiliki kewenangan diskresi saat situasi darurat dengan mengacu pada protokol kesehatan.

Salah satu pengawasan polisi, pemeriksaan kendaraan yang digunakan untuk mudik pada titik penyekatan dengan kebijakan mengembalikan kendaraan ke daerah asal jika terindikasi akan melakukan mudik.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan