Jakarta, Pro Legal News - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara tegas menyatakan, pihaknya tetap tidak mengizinkan warga mudik meski membawa surat dari RT atau RW. Surat pengantar RT/RW hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena bagi siapa saja yang pulang mudik...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya