- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Hakim Ketua Terlibat Korupsi, Yayasan Kehilangan Tanah

Kuasa Hukum Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS). Tonald Talaway SH (ist)

Jakarta, Pro Legal News– Pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) sudah menerima kontra memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan penggugat. Yayasan tersebut kehilangan haknya atas tanah sekitar 3.150 meter persegi di Kelurahan Lontar yang sudah dikuasai selama puluhan tahun.“Karena digugat tanpa sepengetahuan tergugat,”ujar Ronald Talaway Minggu (24/7) siang.

Talaway adalah advokat yang mendampingi pihak yayasan dalam proses peninjauan kembali. Tahun 2021, Mulya Hadi dkk menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) atas kepemilikan tanah.

Yayasan itu sejak dekade1990-an memiliki dan menguasai lahan sekitar 3.150 meter persegi di Kelurahan Lontar (tadinya termasuk wilayah Kelurahan Pradahkalikendal), yang terbagi dalam beberapa sertifikat HGB. Dalam sidang yang sangat singkat, tidak sampai sebulan, yayasan itu kehilangan haknya dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 1 milyar. “Putusannya verstek,” kata Talaway.

Keterangan Lurah

Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti seperti Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/19/436.9.31.4/2021 tertanggal 26 Maret 2021; Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021 tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186,  Klas D.II seluas 3.150 M2 atas nama Mulya Hadi dkk (ahli waris Randim P. Warsiah).

Juga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 2 Desember 2016 (diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016); dan pengakuan sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa Petok D No. 14345 Persil 186 klas d.II. “Padahal sejak dulu tanah itu dikuasai yayasan dan bahkan disewakan buat penitipan peralatan berat oleh Wijaya Karya sampai tahun 2021,” ujar Talaway. “Kita kritisi surat keterangan dari lurah tersebut.”

Tidak Tahu Digugat

Pihak yayasan selaku tergugat tidak tahu adanya gugatan tersebut sehingga tidak hadir dalam sidang. Pengadilan gugatan itu berlangsung sangat singkat, tidak sampai sebulan (13 April-11 Mei 2021) sudah diputus dan pihak yayasan tidak tahu tentang putusan tersebut. “Pihak yayasan tidak pernah menerima panggilan sidang tersebut,” ujar Ronald Talaway selaku yang kini mendampingi Yayasan CHHS.

Hakim menyatakan yayasan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) sebagaimana isi gugatan Mulya Hadi dkk. Putusan verstek hakim menyatakan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada Mulya Hadi dkk penggugat. “Semua barang bukti belum pernah diperiksa, sehingga semuanya merupakan bukti baru,” ujar Talaway Minggu (24/7) siang. “Karena digugat tanpa sepengetahuan tergugat.”

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pihak Yayasan CHHS mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. “Kita juga sudah menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan pihak Mulya Hadi dkk,” ujar Talaway.

Pidana

Kebetulan Januari 2022, Ketua Majelis Hakim Itong Isnaini yang memimpin sidang perkara tersebut di tingkat pengadilan negeri, tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap (perkara yang lain). Akhir Juli ini hakim tersebut masih diadili gegara kasus suap. Tetapi, putusan perkaranya yang merugikan yayasan tersebut, sudah dibacakan. “Uraikan juga bahwa hakim ketua tersebut terlibat kasus (korupsi), meski hal itu bukan 100 persen bukti yang relevan,” kata Talaway.

Dituturkannya, pihak yayasan pertengahan Juli 2022 diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat-surat pertanahan. Tapi Talaway tidak terlibat dalam proses pemeriksaan kasus pidana itu. “Kabarnya ada lahan yang bertetangga dengan tanah yayasan juga mengalami perkara yang mirip. Ada juga apartemen yang kena persoalan yang sama, padahal sudah lama apartemen itu berdiri dilahan itu,” tutur Talaway.

Pola kejadian di kawsan itu mirip modus yang dilakukan kelompok mafia tanah. Talaway menolak memberi keterangan mengenai pemeriksaan pihak yayasan sebagai saksi. “Saya tidak terlibat dalam pendampingan urusan pidana,” katanya. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan