- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Zebra Cross Dinilai Berbahaya, Wagub DKI Jakarta Akan Carikan Lokasi Lain

Citayam Fashion Week di bilangan Dukuh Atas, Jakarta Pusat (rep)

Jakarta, Pro Legal News- Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya akan mencari lokasi lain untuk ajang pamer busana bertajuk Citaya Fashion Week.

Riza mengatakan, Citayam Fashion Week yang digelar di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan zebra cross berbahaya. “Acara fashion di zebra cross membahayakan. Kami akan mencarikan lokasi lain yang lebih aman untuk anak-anak kita yang kreatif ini,” ujar Riza  seperti dikutip dari unggahan di instagram-nya, Senin (25/7).

Wagub DKI Jakarta juga mengatakan muncul sejumlah masalah seperti kemacetan hingga parkir motor sembarangan karena pengunjung Citayam Fashion Week semakin membludak.

Pengguna sepeda hingga para pejalan kaki mulai mengeluhkan kepadatan di sekitar Dukuh Atas. Sejumlah pihak juga menyoroti penampilan yang bisa memberi efek negatif.

Maka Riza meminta para remaja ‘SCBD’ itu tak nongkrong di Dukuh Atas sampai larut malam. Ia menekankan pihaknya membatasi para remaja bisa berada di tempat itu sampai pukul 22.00 WIB. “Ini bagian dari upaya kami mencegah kekerasan, pelecehan terhadap anak. Karena angka kekerasan terhadap anak juga meningkat. Prostitusi online juga meningkat,” ujarnya.

Seperti diketahui Citayam Fashion Week tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat umum. Fenomena ini disebabkan banyak anak muda dari daerah penyangga Jakarta seperti Bojong Gede, Depok, Bekasi, Tangerang dan Citayam datang dan berkumpul di Dukuh Atas, Jakarta.

Kebiasaan mereka mengenakan pakaian mencolok bisa dilihat setiap sore di wilayah Dukuh Atas. Belakangan jumlah mereka membeludak pada akhir pekan sehingga memunculkan istilah Citayam Fashion Week.

Sementara  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut Citayam Fashion Week melanggar sejumlah aturan, salah satunya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan lenggak-lenggok bak fashion show itu dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan. “Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum,” ujar Komarudin, Jumat (22/7).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan