Jakarta, Pro Legal News – Seiring dengan melambungnya harga emas, kini ditengarai banyak usaha pemurnian emas illegal beroperasi di Jakarta. Dengan harapan para pengusaha itu bisa meraub keuntungan yang berlipat ganda. Berdasarkan hasil investigasi Pro Legal, terungkap banyak pengusaha yang melakukan pengolahan dan pemurnian logam mulia secara melawan hukum (Ilegal). Aktifitas pengolahan dan pemurnian logam mulia yang diduga tanpa izin sudah diatur dalam peraturan perundangan-unndangan itu, berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat sekitar. Serta terindikasi merugikan negara, karena tidak membayar pajak.
Sesuai keterangan sumber yang berhasil dihimpun, dalam melakukan pengolahan pemurnian logam mulia, para pengusaha itu memperoleh bahan baku dari kepingan emas yang berat dan kadarnya berbeda-beda. Pengolahan dan pemurnian itu dilakukan secara tradisional, dengan melebur bahan baku emas yang mereka peroleh dari pemasok.
Para pengusaha itu kemudian memasak atau meleburnya dengan tujuan untuk memurnikan kembali logam mulia tersebut. Logam emas hasil pengolahan dan pemurnian itu kemudian dipasarkan atau dijual kepada konsumen dengan dokumen-dokumen yang resmi, baik dalam hal pemasaran dan pengelolaan dari logam mulia itu sendiri, maupun berbentuk emas batangan atau berbagai jenis perhiasan lainnya seperti, cincin, kalung, anting dan gelang.
Padahal usaha dengan model seperti ini diduga melangar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).
Selain itu para pengusaha itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melangar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Salah itu usaha pemurnian emas yang diduga menyalahi aturan itu diantaranya adalah yang berada di bilangan Jalan Maphar, Kebon Jeruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Salah seorang penguasaha berinisial RH ketika dikonfirmasi melalui surat dan via whattsap mengatakan jika dia tidak memiliki usaha pemurnian emas dan dia membeli emas murni. Sementara toko emas yang dimilikinya di Pasar Senen memiliki izin serta rutin membayar pajak.(tim)