- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Desakan Pangkat Tituler Deddy Corbuzier Dicabut, Mendapat Tanggapan Calon Panglima TNI

Pemberian pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo terhadap Deddy Corbuzier (rep)

Jakarta, Pro Legal-  Menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler  TNI AD Deddy Corbuzier yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono buka suara.

Menurut Yudo yang akan segera menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini, dirinya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. “Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan,” ujar Yudo di kompleks parlemen, Selasa (13/12).

Saat itu Yudo menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan. Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.

Ia menyebut dalam menjalankan tugasnya, Deddy diberikan tunjangan. Selebritas itu juga tak perlu pergi ngantor dengan frekuensi tertentu melainkan tergantung kebutuhan. Yudo pun menitipkan pesan agar Deddy mampu membawa kemajuan untuk TNI. “Harus membawa nama baik, kemajuan TNI. Bahwa kemajuan TNI kan banyak, dengan semua profesional, mereka harus bisa membawa kemajuan TNI,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah pihak mengusulkan agar TNI mencabut pemberian gelar letkol tituler terhadap Deddy Corbuzier. Mereka mempertanyakan urgensi pemberian gelar militer terhadap Deddy tersebut.

Seperti Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin yang mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan. Kendati demikian, ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.

Menurut  Mayjen purnawirawan TNI itu, pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua. Namun dalam beberapa kasus, kata Tubagus, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.

Sementara Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat letkol tituler Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Menurut Dahnil, kemampuan Deddy itu akan membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan