- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Bila Terbit Red Notice Jozeph Paul Zhang Bisa Dideportasi

Jakarta, Pro Legal News – Setelah Polri menyatakan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Jozeph Paul Zhang, maka tersangka ini bisa dideportasi dari Jerman bila red notice terhadap diri Joseph sudah diterbitkan oleh Interpol. Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya terdiri atas ratusan negara untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.

“Jadi kemungkinannya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (20/4).

“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” jelasnya.
Menurut Ramadhan, pihaknya bakal mengomunikasikan proses tersebut melalui atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman.

Ramdahan menjelaskan jika proses tersebut akan melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia sehingga nantinya Interpol pusat yang berada di Kota Lyon, Prancis dapat segera menerbitkan red notice. “Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Indonesia menganut asas teritorial dan nationality,” jelasnya.

Saat ini, menurut Ramadhan, penerbitan red notice masih diproses oleh Interpol yang diprediksi memakan waktu sekitar satu minggu. Sementara Mabes Polri, sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Jozeph usai menjeratnya sebagai tersangka.

Jozeph sendiri telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa (20/4) kemarin. Dia dijerat penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan