- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Bela-lah Agamamu Dengan Cara Yang Beradab

 

Oleh : Gugus Elmo Rais

Tindakan penistaan agama  yang dilakukan oleh Shindy Paul  Soerjomoeljono atau yang lebih dikenal dengan nama Joseph Paul Zhang, tentu saja membuat darah kita mendidih. Tak hanya kaum muslim, karena Joseph telah menghina dan melecehkan ‘manusia suci’  (ma’shum) yang menjadi junjungan kaum muslimin yakni Nabi Muhammad SAW, tetapi  dengan mengaku sebagai nabi yang ke 26, Joseph juga telah melecehkan keyakinan umat dari agama-agama Samawi yakni, Yahudi, Nasrani termasuk Islam yang meyakini hanya ada 25 nabi.

Apalagi Joseph sebelumnya sempat mengaku-aku sebagai seorang pendeta tentu berpotensi terjadinya misinteprestasi  antar umat beragama. Maka disinilah pentingnya kedewasaan dan kepala dingin dalam menyikapi kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph. Kita hanya perlu serahkan dan percayakan terhadap aparat kepolisian untuk memproses secara hukum. Aparat bisa menggunakan asas nasionalitas aktif seperti Pasal 5 KUHP untuk menjaring dan menyeret pulang Joseph yang saat ini terindikasi berada di Jerman. Secara teknis tinggal diterbitkan red notice  dari Interpol agar bila Joseph tertangkap segera dideportasi ke Indonesia.

Tantangan selanjutnya agar kasus itu tidak kembali terulang, adalah perlunya sanksi hukum yang maksimal yang bisa memberikan efek jera (detterent effeck) sekaligus ketenangan dalam masyarakat sesuai dengan tesisnya Austin maupun Jeremy Bentham bersadarkan teori utilirianisme, maka perlunya sanksi hukum yang maksimal sebagai bagian dari proses ultimum remedium.Agar kasus ini tidak akan menimbulkan kemarahan umat terutama bagi masyarakat yang masuk kategori garis keras, pasca tersangka menjalani hukumannya.

Persoalannya adalah sanksi hukum atas delik  ini  relatif ringan bila tersangka hanya dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 156a menyebutkan  dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maka disinilah pentingnya dakwaan gabungan (concursus), agar bisa diberikan hukuman yang maksimal. Misalnya dengan menambahkan dakwaan pelanggaran terhadap pasal 28 UU ITE. Atau menggunakan delik-delik yang lain. Meski penyidik memiliki beban tambahan untuk membuktikan adanya ujaran kebencian seperti tesisnya Robert Post, profesor hukum di Yale Law School, Amerika Serikat (AS), dalam buku Extreme Speech and Democracy. Penyidik juga bisa merujuk pada dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) pada 2012 untuk membedakan antara perkataan yang dilindungi oleh hak mengeluarkan pendapat dan ujaran kebencian dalam media sosial.

Maka untuk membela agama kita dari hujatan dan serangan dari pihak lain kita tidak perlu melakukan dengan cara ekstrem atau melakukan hujatan balik yang justru akan menunjukan rendahnya martabat kita. Semua cukup kita serahkan pada proses hukum positif yang berlaku. Dan kewajiban kita membela agama cukup dilakukan dengan menjelaskan bahwa Islam itu tidak seburuk dengan framing yang telah dilontarkan oleh berbagai pihak termasuk yang dilakukan oleh Josep Paul Zhang itu. Framing negatif itu semata-mata terjadi atas ketidak tahuan mereka tentang Islam yang menyebarkan kedamaian dan memberikan cahaya kehidupan (sirajan muniran).

Selain proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kasus itu bisa memberikan kita pembelajaran agar kita lebih berhati-hati dalam mensyiarkan keyakinan yang kita yakini. Niat mulia itu bisa berubah menjadi petaka bila kita tidak berhati-hati dalam menyatakan kebenaran. Dalam Islam sendiri ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seperti yang telah dilakukan oleh  Nabi Muhmmad SAW yakni  berdakwah adalah bahasa lisan (bi ahsan al- qawl) dan bahasa perbuatan (bi ahsan al-‘amal),  seperti yang diisyaratkan dalam Q.S. Fushilat (41) : 33.”Siapakah orang yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shaleh dan berkata: “sesungguhnya aku termasuk orang orang yang menyerah diri”.

Dan semua tak perlu khawatir, apapun framing negatif yang dilontarkan oleh berbagai pihak tidak akan bisa mengurangi kemuliaan Islam. Bahkan jumlah umat Islam terus bertambah, meski secara sinis Dr Maurice Bucaile asal Prancis sempat menyebut pertumbuhan umat Islam terjadi karena faktor demografi, tetapi karena intensnya mengkaji Islam, justru akhirnya Maurice memiliki  ‘kedekatan’ khusus dengan Islam.

Secara empirik, pasca terjadinya peristiwa Wall Trade Center 11 September  2001, yang diduga  ada campur tangan Mossad, atau gerakan-teror seperti Al Qaeda, ISIS yang diduga menjadi ‘binaan’ CIA dan berbagai  kasus terror bom bunuh diri di berbagai tempat, cukup menjadi bahan atau amunisi kelompok lain untuk memframing Islam sebagai agama penebar terror  yang melakukan dakwah dengan pedang serta pengumbar nafsu karena mengijinkan poligami ternyata justru sebaliknya. Jumlah orang-orang yang tertarik untuk mengkaji Islam dan sebagian akhirnya menjadi muallaf di beberapa Negara seperti Inggris, Rusia, Amerika, Prancis, Jerman dll terus bertambah dari waktu ke waktu.

Sebagai agama Samawi yang bontot, dan menjadi adik dari Yahudi dan Nasrani, kini jumlah Umat Islam di dunia menempati posisi kedua di dunia setelah Nasrani. Padahal ada agama lain yang lebih senior seperti Hindu dan Budha serta Tao. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Pews Research Center  yang dikutip  oleh Wikipedia jumlah muslim di dunia hingga tahun 2020 lalu mencapai 2,2 M jiwa  atau versi lain ada yang menyebutkan sekitar 1,9 M jiwa. Sedangkan Nasrani sebagai ‘kakak’ kedua dengan selisih umur  sekitar 600 tahun kini memiliki jumlah pengikut sekitar 2,3 M atau selisih sekitar 300 juta umat. Sementara Yahudi sebagai ‘kakak’ tertua berdasarkan data tersebut memiliki jumlah pengingkut 14,5 juta jiwa.

Padahal Nabi Muhmmad SAW melakukan dakwah secara efektif itu hanya 23 tahun yakni mulai diangkat sebagai nabi di Gua Hira pada usia 40 tahun dan meninggal pada usia 63 tahun. Hal itulah yang membuat Michael E Hart menempatkan Nabi Muhmmad pada posisi pertama sebagai orang yang paling berpengaruh di dunia. Memang banyak pihak yang hingga saat ini memframing bahwa Islam itu disebarkan dengan menggunakan hunusan pedang. Padahal kalau kita cari dalam Al Qur’an dari sekitar 114 surat dan 6262 ayat sesuai dengan riwayat Ad Dur itu tidak ada satu katapun tentang pedang. Hal itulah yang membuat Pendeta Joseph Estes  asal Texas, Amerika Serikat  tertarik untuk mengkaji Islam dan akhirnya menjadi seorang muallaf dan berubah namanya menjadi Yusuf Estes.***

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan