- Advertisement -
Pro Legal News ID
Uncategorized

Aparteman Kalibata Marak Pelacuran

Pro Legal News

Petugas Reserse Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap orang penyedia wanita penghibur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Keempat tersangka ini SL alias M (50) mucikari, IP alias R (27), MP alaias N (21) dan YP alias Y (19) ketiganya penyedia wanita penghibur dan kamar apartemen. Para tersangka sudah beberapa bulan belakangan menjalankan bisnis haram di apartemen tersebut.

Menurut Wakil Direktur Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary terungkapnya kasus prostitusi ini berdasarkan infomasi dari masyarakat penghuni apartemen. Mereka mengeluhkan maraknya kamar apartemen disewakan dengan isi wanita penghibur.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 1 minggu, ditempat yang sama pernah dilakukan penangkapan PSK pada bulan Januari oleh Polres Jakarta Selatan,” ucap Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Tersangka SL alias M bersama tiga temannya mengkoordinasi beberapa PSK sesuai pesanan tamu sekaligus menyediakan tempat. “Ada 2 cara untuk membooking PSK, tarif shortime Rp 500.000 dan tarif longtime Rp 2.500.000,” ujarnya.

Praktek prostitusi di Apartemen Kalibata City sudah beberapa kali diungkap polisi, diharapkan kepedulian sesama penghuni untuk memberantas praktek prostitusi ditempat tersebut. Tersangka dikenakan pasal 506 KUHP subsider pasal 296 KUHP dan pasal 1 ayat (2) jo pasal 12, 13 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan