Tampar Polisi Di Bali, WN Inggris Divonis 1 Bulan Penjara

Jakarta, Pro Legal– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) telah menampar dan mendorong polisi di Denpasar, Bali. Sehingga dia divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari ini telah menjatuhkan vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander, pada Jumat (22/9). “Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas ll Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya,” ujar Kombes Jansen, Jumat (22/9).
Jansen menerangkan, Murray merupakan WNA asal Inggris yang diproses pidana buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas. Bule Inggris itu awalnya ditilang usai melanggar lalulintas di depan Pos Polisi di Jalan Sunset Road Kuta.
Menurut Jansen, akhir-akhir ini sering terjadi WNA atau bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan atau rental.
Untuk itu, Jansen meminta pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA memberikan edukasi tentang aturan-aturan lalu lintas yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia.
Sebelumnya, Adam Alexander Murray melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Puji Santoso, yang bertugas melakukan pengaturan lalulintas saat itu bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara, di Pos Polisi di Jalan Sunset Road, Kuta.
Kemudian, saat melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas ditemukan bule tersebut sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N’Max Nomor Polisi (Nopol) DK 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi lalu lintas di Jalan Sunset Road Kuta, dengan membonceng WNA perempuan tidak mengenakan helm.
Namun bule berniat kabur, lalu dihalangi oleh korban dan terlapor disuruh minggir dan saat diperiksa surat-surat tidak lengkap dan bule tersebut marah dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh.
“Dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor (bule) emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (polisi) korban lepas dan terjatuh,” kata Jansen.
Kemudian, karena bule tersebut masih marah-marah, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso tetap berusaha bersabar.
Selanjutnya, saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan bule tersebut dan melakukan tindakan berupa teguran serta memerintahkan bule tersebut agar mengambil helm dan juga memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.
“Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor (bule) pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP,” ujarnya.(Tim)