- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ahli Waris Brata Desak Polri Segera Tetapkan Bupati Kota Waringin Barat Sebagai Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak, SH kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda

Jakarta, Pro Legal News – Kamaruddin Simanjuntak, SH kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda menemui penyidik Bareskrim Polri yang menangani dua kasus yang dilaporkannya terhadap Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah CS. Pihaknya mendesak Polri segera menetapkan Nurhidayah sebagai tersangka.

Penyidik Polri dikatakan Kamaruddin sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan bupati itu sebagai tersangka. Dua alat bukti dimaksud, yakni keterangan saksi dan dokumen yang telah disita polisi.

Laporan dugaan membuat surat palsu dan memsukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan ini diterima Barrskrim Polri  dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM tertanggal 2 Oktober 2018.

Laporan kedua terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan tindak pidana penyerobotan. Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1229/X/2018/BARESKRIM juga tertanggal 2 Oktober 2018.

“Kami sudah menemui penyidik Bareskrim Polri. Mereka sudah mengeluarkan SP2HP. Isinya banyak termasuk menyita sejumlah dokumen, berupa 40 berkas blanko kosong yang sudah ditandatangani Kepala Agraria tahun 1973/1974, Drs Donar Abel,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Kamis (20/2)

Dalam proses kasus ini, penyidik Bareskrim Polri  telah memeriksa total 19 saksi diantaranya terlapor dan ahli. “Kasus ini sudah sangat memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHAP. Polisi sudah bisa menetapkan tersangka dengan adanya dua alat bukti, saksi dan dokumen,” tegasnya.

Menurut Kamaruddin, perkembangan terakhir bahwa berkas yang dimiliki korban kini sudah di tangan penyidik semuanya lengkap dan sangat layak. Sebab, dokumen sudah cukup lengkap dan sudah belasan saksi diperiksa.

Pihaknya menilai sudah sangat layak mengacu pada 184 KUHAP.  Keluarga ahli waris alm Brata Ruswanda memohon keadilan. “Kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, tanpa harus  memandang latar belakang profesinya. Sebab, setiap warga negara setara di hadapan hukum. Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menahan para terlapor yang mana Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah CS untuk menghasilkan efek jera dan memberikan keadilan kepada ahli waris,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak didampingi keluarga ahli waris Kuncoro Candrawinata mengadukan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya (dkk) ke Bareskrim Polri.

Para terlapor dituduh melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah hak milik ahli waris Brata Ruswanda, seluas 10 hektar yang  berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimangan Tengah.

“Mereka diduga bersekongkol melakukan perbuatan jahat untuk merampas dan menguasai tanah ahli waris Brata Ruswanda,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Bupati Nurhidayah dilaporkan dua kasus sekaligus. Yakni tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik. Tindakan itu melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan untuk menguasai dan merampas hak milik ahli waris Brata Ruswanda. Ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM.

Pada laporan kedua, Bupati Nurhidayah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM atas tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan. Caranya memasang plang pengumuman atas lahan milik ahli waris Brata Ruswanda yang telah dipasangi plang status kepemilikan tanah dan telah dipagari kawat berduri, sebagaimana diatur Pasal 551 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Bupati Kotawaringin Barat secara paksa dan sepihak mengerahkan ratusan personel Satpol PP memasuki areal keperdataan milik ahli waris Brata Ruswanda. Kamaruddin menyebutkan kasus penguasaan paksa yang dipimpin Bupati Nuhidayah di atas lahan milik ahli waris Brata Ruswanda terjadi pada tanggal 26 September 2018.

Diktakan Kamaruddin, tindakan Bupati Nurhidayah dkk memasuki pekarangan tanpa izin dan menguasai tanah tanpa seizin yang berhak dan melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang kepemilikan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat di atas lahan milik ahli Brata Ruswanda dikategorikan melawan hukum.

Apalagi di lahan tersebut telah tertutup untuk umum dan dipagari kawat berduri dengan plang pengumuman dilarang masuk. “Tindakan Bupati Nurhidayah dkk masuk pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 55-56 KUHP. Ini namanya abuse of power,” tandasnya.

Dijelaskan Kamaruddin, kasus tanah yang tengah itu sebelumnya merupakan area hutan. Pada tahun 1963 lahan hutan tersebut dibuka oleh Alm. Brata Ruswanda sebagai areal pertanian. Pada tahun 1973 oleh Brata Ruswanda tanah tersebut dibuatkan surat namanya Surat Keterangan Menurut Adat.

Brata Ruswanda sendiri merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Pertanian Kotawaringin Barat. Status kepemilikan lahan milik Brata Ruswanda tercatat berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No: PEM-3/13/KB/1973 Tanggal 22 Januari 1973 dengan luas 10 hektar.

Seiring waktu lanjut Kamaruddin, Brata Ruswanda dimutasi bertugas ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Nah, sebelum itu junior dia (Brata Ruswanda) meminjam tanah. Katanya untuk digunakan sebagai lahan pembibitan benih padi untuk kepentingan Dinas Pertanian. Statusnya pinjam pakai. Namanya pinjam pakai, jika sewaktu-waktu tanah itu dibutuhkan otomatis status pinjam pakai itu gugur dan tanah harus dikembalikan ke pemilik asal yakni Brata Ruswanda,” kata Kamaruddin lagi.

Namun pada tahun 1982 Brata Ruswanda pensiun dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. “Karena sudah pensiun dia (Brata Ruswanda) kembali ke tempat asal tanahnya dengan cara membangun kolam dan rumah untuk anak cucunya di hamparan tanah 10 hektar tersebut,” Kamaruddin menceritakan kronologisnya.

Dari 10 hektar tanah milik Brata Ruswanda, diakui Kamaruddin, sebagian sudah terkena pembebasan untuk jalan umum. Selain itu, dari 10 hektar lahan milik Brata Ruswanda, sebagian telah dijual dan berdiri sejumlah rumah besertipikat.

Orang yang membeli tanah di hamparan 10 hektar dari Brata Ruswanda sebagian diantarz meteka bertugas di dinas pertanian. Oleh BPN tanah yang telah dijual diberikan sertipikat dan warkah di BPN menggunakan warkah jual beli dari almarhum Brata Ruswanda.

Ironisnya, induk lahan milik Brata Ruswanda tidak dapat disertipikat. Alasannya, tanah tersebut milik pemerintah daerah, dengan bukti menggunakan surat SK Gubernur 1974 yang diduga palsu.

Kamaruddin menduga ada kepentingan “orang kuat atau pengusaha gelap” yang berminat menguasai lahan tersebut sehingga proses sertifikasi yang diajukan oleh Brata Ruswanda, ditolak oleh BPN.  Alasan yanv digunakan SK Gubernur 1974 yang tidak pernah terungkap ke permukaaan wujud aslinya atau diduga palsu.

Kamaruddin juga menjelaskan,  lahan 10 hektar tersebut tidak termasuk dalam aset Pemprov yang diserahkan ke Pemkab Kotawaringin Barat. “Saat era otonomi daerah (Otda) terjadi penyerahan aset pada tahun 1996 dari provinsi ke kabupaten. Lahan 10 hektar ini tidak termasuk di dalamnya,” tegas Kamaruddin.

“Jadi, dari situ kami semakin yakin bahwa surat foto copy SK Gubernur 1974 yang diduga palsu dan dijadikan dasar mengklaim tanah milik ahli waris Brata Ruswanda, itu baru dibuat pada tahun 2000 ke atas. Kalau pada penyerahan aset di 1996 tanah itu tidak termasuk aset daerah,” tutup Kamaruddin yakin.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan