- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

35.945 Kendaraan Mudik Dicegah dan Diputar Balik oleh Petugas

 

Jakarta, Pro Legal News – Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 8 Mei 2020, Polri mencatat telah menghalau sebanyak 35.945 kendaraan pemudik. Semua kendaraan itu diminta putar balik oleh petugas.

Pemerintah resmi melarang warga mudik untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, namun tetap memaksakan diri untuk mudik. “Total yang diputar balik selama 15 hari pelaksanaan operasi sebanyak 35.945 kendaraan,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Minggu (10/5).

Jumlah ini hasil kumulatif dari tujuh Polda, yakni Lampung hingga Jawa Timur. Untuk data kendaraan pemudik yang diputar balik pada 8 Mei 2020, tercatat ada 1.875 kendaraan.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menghalau 778 kendaraan, Polda Jabar menghalau 365 kendaraan, Polda Jateng menghalau 185 kendaraan, Polda Jatim menghalau 323 kendaraan, Polda DIY menghalau 15 kendaraan, Polda Banten menghalau 166 kendaraan dan Polda Lampung menghalau 43 kendaraan.

Untuk.pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan larangan mudik sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait diterjjnkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.

Pemerintah kini mengeluarkan aturan yang merinci penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi umum dan kembali membuka akses transportasi umum pada Kamis (7/5) untuk penumpang tertentu dengan syarat yang ketat.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Namun Pemerintah secara menyatakan, mudik tetap dilarang dan petugas gabungan di lapangan tetap akan mencegah kendaraan untuk mudik.
Dalam ketentuan pemerintah disebutkan, orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi syarat yang ketat.

Salah satu kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian adalah yang menjalankan tugas negara.
Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan