- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Tim Penyidik Bareskrim Periksa 14 ABK di RRTC Bambu Apus

Jakarta, Pro Legal News – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 14 WNI anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Long Xing 629. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).

Penyidik yang memeriksa ABK itu menggunakan alat pelindung diri (APD). “Kita pemeriksa terhadap 14 kru kapal di RPTC Bambu Apus,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Minggu (10/5).

Dalam pemeriksaan untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana perdagangan manusia, penyidik tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kami memakai APD, ditambah helm kaca untuk antisipasi penularan COVID-19,” ujarnya.

Sementara Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menambahkan, para ABK dimintai keterangan seputar proses pemberangkatan dan pengalaman mereka selama bekerja di Kapal Long Xing 629.

“Bagaimana proses mereka bekerja di luar negeri, melalui PT mana, prosedurnya seperti apa. Historis mereka bergabung dan selama ikut Kapal Long Xing 629,” kata John.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.

Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Dalam video itu nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Akhirnya 14 WNI anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, meminta dipulangkan ke Tanah Air. Para ABK ini ketakutan setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Para ABK ini tiba di Tanah Air pada Jumat (8/5) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Mereka pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Para ABK itu juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.

Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan