Madura, Pro legal News – Selesai melakukan pengecekan Posko Check Point di Terminal Purabaya dan Suramadu, Tim Supervisi Mabes Polri dipimpin Irwasum Polri, yang didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H melakukan pengecekan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan, Madura.
Disamping itu melakukan kegiatan dalam Rangka Operasi Ketupat Semeru 2021 di Pos Penyekatan Mudik Lebaran. Bahkan sebanyak 118 Personil Gabungan disiagakan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan, Madura.
Kegiatan dalam Pengecekan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 Bangkalan, Madura, dilaksanakan pada Minggu 9 Mei 2021 sore.
Dalam kegiatan itu, hadir juga Kakorsabhara Baharkam Polri dan Widyaswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.
Pelaksanaan Tim Supervisi Mabes Polri dipimpin Oleh Irwasum Polri, dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021. Untuk melakukan Pengecekan Pos Penyekatan Mudik di Jembatan Suramadu Bangkalan Madura, yang meliputi Kesiapan Personil, Sarana maupun Prasarana dan Teknis Penyekatan Larangan Mudik.
Adapun rincian kekuatan Personil, Sarana maupun Prasarana dan Teknis Penyekatan Mudik di Pos Penyekatan Jembatan Suramadu Bangkalan Madura dilaksanakan oleh Aparat Gabungan dari TNI, Polri dan Pemda setempat.
Personil yang disiagakan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan Madura, sebanyak 118 Personil yang terdiri dari, TNI 4 Personil, Polri 22 Personil, Dishub 4 Personil, Satpol PP 4 Personil, Kesehatan 5 Personil, Pramuka, Orari (stasioner 2 Personil).
Sedangkan untuk Sarana maupun Prasarana yang disiagakan itu diantaranya, Ruang Kesehatan, Ruang Rapat, Ruang Istirahat, empat unit (R4) Patroli Polri, enam unit (R2) Patroli Polri, Dua Unit Ambulance, Dua Unit R2 Dishub.
Sedangkan Teknis dan Taktis Penyekatan dilaksanakan dengan memeriksa terkait Kelengkapan Administrasi; Seperti, (KTP, Surat Swab/ Rapid, Surat Tugas).
Jika tidak membawa kelengkapan Administrasi (Surat Perintah/Surat Tugas) akan di arahkan untuk Putar Balik ke Arah sebelumnya. Sedangkan bagi Pengemudi yang membawa Surat Tugas namun tidak membawa Surat Keterangan Swab Antigen, maka Wajib untuk melaksanakan Swab Antigen di Posko Penyekatan tersebut.
Setelah hasil dinyatakan Negatif, maka dilaksanakan Pendataan Pengendara dan selanjutnya dapat Melanjutkan Perjalanan. Namun bila dinyatakan Positif, maka akan diarahkan untuk segera Karantina ditempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura. (djoko/bagos)