Jakarta, Pro Legal – Setelah mengamankan 6 orang, Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika dan lima rekannya yang juga selebgram mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam bentuk cairan menggunakan rokok elektronik alias vape.
Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, barang haram ganja itu sedang dikonsumsi secara bergantian oleh Chika Cs saat digerebek pada Senin (22/4) malam. “Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian,” ujarnya, Rabu (24/4).
Rezka menyebut Chika, AT, MJ, dan AMO positif mengonsumsi ganja. Sedangkan BB dan atlet e-sport bernama alias Aura Jeixy positif mengonsumsi sabu. “Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan Methaphetamine itu inisial AJ dan inisial BB,” ujarnya.
Dalam penjelasannya Rezka mengatakan dari pemeriksaan diketahui Chandrika sudah rutin mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam kurun waktu setahun terakhir. Dia mengatakan itu adalah pengakuan Chandrika kepada penyidik usai dibekuk pada Senin malam lalu. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi sudah 1 tahun lebih mengenal narkotika,” ujarnya.
Kepada penyidik, Chika menyebut tidak ada alasan terkait penggunaan narkoba jenis ganja tersebut. Selain itu Rezka menyebut, Chika dan rekannya yang juga ditangkap, memang kerap mengonsumsi narkoba secara bersamaan. “Sempat kami tanyakan kepada para tersangka, bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti untuk doping atau apa,” jelasnya.
“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang termasuk selebgram Chandrika Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pada Senin (22/4).
Adapun enam orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba itu adalah perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).(Tim)