- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Kunjungan Kerja Irwasum Polri Di Wilayah Jawa Timur

Komjen Pol.Drs.Agung didampingi Kapolda Jatim saat dilokasi penyekatan Tanjung Perak Surabaya

Jatim, Pro Legal News – Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H ketika itu mendampingi pelaksanaan dalam rangka Supervisi Mabes Polri oleh Irwasum Polri dan Tim dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021 di Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jembatan Suramadu wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu 9 2021 siang.

Dalam hal ini Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi, M.Si didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Kunker terkait Supervisi dan juga dalam rangka Pengecekan Posko Check Point Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Suramadu, wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun sebelumnya Komjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melakukan Pengecekan situasi di Terminal Bungurasih Purabaya.

Sarana dan prasarana di Cek Point COVID19

Setelah itu, Irwasum Polri dan Tim didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H saat itu melakukan Pengecekan kesiapan Personil, Sarana maupun Prasarana dan Teknis Penyekatan Mudik Lebaran 2021.

Kunker itu untuk melihat langsung tentang kekuatan personil yang di terjunkan terkait Sarana maupun Prasarana dan Teknis Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Pos Penyekatan Jembatan Suramadu wlayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Adapun perihal kekuatan Personil Gabungan terdiri dari 102 personil, yang dibagi menjadi 3 Shift, yaitu rinciannya;

Dari TNI sebanyak 6 Personil, dari Polri sebanyak 33 Personil, dari Dishub sebanyak 12 Personil, dari Satpol PP sebanyak 24 Personil, dari Damkar 12 Personil dan juga dari Linmas 15 Personil.

Team Supervisi menerima laporan dari anggota Cek Point COVID193

Sementara Sarana dan Prasarana yang disiagakan berada di lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jembatan Suramadu wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diantaranya, Ruang Kesehatan, Ruang Rapat, Ruang Istirahat, Dua Unit Ambulance dan Satu Unit kendaraan Operasional.

Sedangkan perihal dari Sosialisasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus dilakukan kepada masyarakat diantaranya, Teknis dan Taktis Penyekatan. Antara lain, bagi Kendaraan yang Keluar dan Masuk dilaksanakan Pemeriksaan, yaitu Surat Tugas dan hasil Swab PCR yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Komjen Pol.Drs.Agung didampingi Kapolda Jatim dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Jika lengkap, maka diperbolehkan untuk melewati Titik Penyekatan, namun apabila Tidak Lengkap, maka akan diarahkan untuk Putar Balik kembali ke Daerah Asalnya.

Selain itu, bagi Kendaraan yang Plat nomornya berasal dari Luar Surabaya, namun Pengemudinya yang Berdomisili atau Bekerja di Surabaya dan telah melengkapi Persyaratan Administrasi tersebut, maka akan dipasang Stiker “Izin Operasi di Surabaya”. Gunanya untuk memudahkan bagi Petugas Pengamanan dalam melakukan Tugas Penyekatan di Pos tersebut.

Bahkan kegiatan dilanjutkan juga dengan Pengecekan pelaksanaan Rapid Tes Antigen kepada para Pengguna Jalan Raya guna untuk memastikan tidak Terinveksi virus covid19 tersebut. djoko/bagos

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan