- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

1 Agustus Ganjil-Genap 06.00 WIB Sampai 21.00 WIB

Jakarta, Pro Pro Legal – Peringatan bagi pengendara mobil pribadi di Jakarta dan sekitarnya. Hari ini (Selasa 31/7) batas waktu sosialisasi perluasan ganjil-genap di wilayah Jakarta selesai.

Mulai 1 Agustus 2018, polisi akan menilang pengendara yang melanggar. “Sosialisasi sudah kita laksanakan dari mulai tanggal 2 sampai 31 Juli 2018. Tanggal 1 Agustus kita laksanakan penindakan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf usai mengikuti peresmian Jakarta Investment Center (JIC) di Gedung Dinas Teknis Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (31/).

Menurut Yusuf, pelanggar ganjil genap ini akan dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas. Pengguna akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Sanksinya denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan,” tegasnya

Mengenai antisipasi kemacetan dampak ganjil genap itu, Yusuf mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jalur-jalur alternatif. Selain itu, menurutnya, selama sosialisasi berlangsung, semakin hari semakin sedikit pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap.

Saat dilakukan uji coba pada awalnya banyak yang belum tahu jadi masih banyak mobil-mobil masuk kawasan ganjil genap.

Minggu kedua semakin berkurang dan minggu ketiga semakin berkurang. Jadi semakin ke sini semakin berkurang yang melanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah meneken Pergub perluasan ganjil-genap adanya Pergub, polisi dapat menilang para pelanggar aturan ganjil-genap. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan