Aguswandi Tanjung : Pemprov DKI Tidak Mampu Mengendalikan Ketertiban Umum

Jakarta, Pro Legal News – Sejumlah penghuni Apartemen Roxy Mas, Jakarta Pusat yang dimotori oleh Aguswandi Tanjung mengadu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Selasa (10/7). Saat mengadukan itu warga didampingi oleh Alex Asmasoebrata, Ketua ASA Centre. Dalam pengaduannya warga itu melaporkan sejumlah persoalan diantaranya adalah pemutusan listrik dan air terhadap beberapa unit. Kenaikan tarif singking fund yang dinilai dilakukan secara sepihak serta kepengurusan PPPRSR yang dinilai menjadi kepanjangan tangan dari pengelola.
Dengan alasan suatu hal, saat itu Ketua PPPRSR tidak bisa hadir dalam forum pertemuan tersebut. Sehingga acara pertemuan itu dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Juli 2018. Namun berdasarkan keterangan Aguswandi Tanjung, pertemuan itu kembali mengalami deadlock dan tidak ada titik temu. Menurut Aguswandi Tanjung, pihak PPPRSR tidak tanda tangani berita acara pertemuan.
Agus juga menambahkan jika Pemprov DKI Jakarta terbukti tidak mampu mengendalikan ketertiban umum. Pemprov DKI juga dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya.
Sayang, hingga berita ini diturunkan konfirmasi tertulis Pro Legal, yang dikirimkan kepada pihak pengelola belum memperoleh tanggapan. Tim