- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Seorang Wanita Asal Medan Ditangkap Menyimpan 15 Ribu Butir Ekstasi

Jakarta, Pro Legal News – Seorang wanita berinisial TII ditangkap penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Wanita muda itu diciduk di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, karena menyimpan  15.000 butir ekstasi dan Happy Five 5.500 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka TII telah menyimpan ekstasi dan happy five di masa pandemi covid-19 selama 3 bulan. Alasannya, selama masa pandemi Covid-19 penjualannya lagi lesu.

Tersangka TII sengaja menyimpan pil haram itu sehingga jika kondisi sudah normal baru akan diedarkan. Barang tersebut milik bosnya yang masih buton. “Selama 3 bulan menyimpan ekstasi dan happy five, perbulan tersangka mendapat upah Rp 10 juta,” ujar Kombes Yusri, Rabu (15/7).

Wanita asal Medan yang tinggal di Jakarta ini, menerima pekerjaan dari HMC yang masuk daftar pencarian orang (DPO). TII menggudangkan ekstasi dan happy five selama 3 bulan di Apartemen Kalibata, karena masa pandemi covid-19 tempat hiburan tidak ada yang buka,” terangnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan