- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Oknum Jenderal Diperiksa Propam Polri Soal Surat Jalan Djoko Tjandra

Jakarta, Pro Legal News – Oknum Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo diperiksa Propam Polri. Dia diduga terlibat  penerbitan surat jalan buronan Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa Propam Polri.

Jika terbukti, oknum itu terancam sanksi tegas dan dicopot dari jabatannya. Pemeriksaan ditargetkan selesai pada Rabu (15/7) sore. “Jika terbukti akan dicopot dari jabatan,” kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono, Rabu (15/7).

Penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra menurut Irjen Argo atas inisiatif dari para oknum tanpa sepengetahuan pimpinan dan pemangku kebijakan di Polri. Surat jalan yang dipegang buronan kelas kakap itu diketahui ditandatangani oleh satu Biro di Bareskrim Polri.

Dikatakan Irjen Arho Yuwono,  pembuatan dan pemberian surat jalan tersebut inisiatif oknum Kepala Biro itu. “Inisiatif oknum itu sendiri, tidak izin sama pimpinan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polri diharapkan bisa mengungkap motif di balik pemberian surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra yang dilakukan oknum tersebut. “Membuat sendiri,” tegasnya.

Dikatakan Argo Yuwono, dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja anggota Polri yang diduga melakukan kesalahan fatal. “Kami ingin menegakkan aturan dan komitmen pak Kapolri terhadap seluruh personil kepolisian yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap siapa saja terlibat di balik keluarnya surat jalan Djoko Tjandra. Pihaknya menyayangkan ada oknum Polri yang ikut membantu Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia berbekal surat jalan itu.

Komjen Listyo mengimbau kepada seluruh jajaran Polri untuk mundur dari anggota Polri jika tidak siap mengikuti aturan yang di Polri. Kata dia, sekarang kepolisian sedang berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik, profesional dan bersih, malah dikotori oknum tersebut.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan,  surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Berdasarkan dokumen surat jalan itu, di dalamnya tertulis Djoko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan