- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Seharunya Bukan Hanya Mundur Sebagai Komisaris Namun Harus Mundur Sebagai Rektor UI

 

Jakarta, Pro Legal News – Terkait sikap rektor UI yang menyatakan mundur dari Wakil Komisaris bank beberapa saat lalu, harusnya sikap Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang ia pilih, sadar posisi. Jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab, “Gentelman dong kalau mimpin perguruan tinggi itu harus jadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik,” ujar pakar hukum pidana, Dr. Azmi Syahputra, SH.MH.

Menurut Azmi, sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat, harusnya saat ini ia harus mundur dari kedua duanya, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris bank sebagai konsekuensi tanggung jawab. Karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas maka seketika dianggap pemimpin telah melakukan ketidakadilan dan adanya anomali moral jabatan publik.

“Tidak untuk jabatan komisaris dan tidak pula untuk jabatan Rektor dan berani menolak dan menyatakan tidak, guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, karena sebagai profesional dan ilmuan hidup terhormat sebagai komunitas masyarakat ilmiah yang wujud konktitnya menjadi teladan dalam hal ini sebagai pemimpin yang exemplaraly center,” jelas Azmi.

Azmi menambahkan,”Karenanya sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, Rektor UI maka beliau ini harus letakkan jabatan, apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik bukan kesadaran diri sejak awal,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Azmi, perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati hati dalam merubah sebuah aturan, tidak bisa membuat peraturan dengan asal asalan, dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas namun ketentuan yang dibuat asal asalan akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.

“Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” jelas Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia,(Alpha) ini. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan