- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini

 

Bogor, Pro Legal News – Aturan lalu lintas sistem ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di Kota Bogor, Jawa Barat menggantikan penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM). Kebijakan itu diterapkan mulai hari ini, Jumat (23/7) hingga Minggu (25/7) mendatang. “Jadi kami mencoba untuk mengurangi mobilitas setengah masyarakat dengan cara ganjil genap,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (22/7).

Menurut Kapolresta, salah satu alasan pihaknya menerapkan kebijakan ganjil genap itu untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat sehari-hari. Menurut Kapolresta, jika dilakukan sistem penyekatan, banyak masyarakat yang juga terkena imbasnya. Salah satu contohnya, kata dia, adalah masyarakat yang hendak pergi berbelanja. “Jadi kita mengakomodir banyak orang mau berbelanja kena sekat juga, kan gak bisa masuk jadinya mau belanja kebutuhan pokok dan sebagainya Jadi kita konsepnya dari melarang jadi mengatur. Silahkan mari gantian belanja,” ujarnya.

Susatyo mengatakan sistem ganjil-genal diterapkan untuk menghindari adanya perdebatan antara petugas dan masyarakat ketika diperiksa kelengkapannya surat keterangan bekerja. “Karena kan tidak semua masyarakat bawa kartu tugas kan, kalau misal ibu-ibu mau belanja, kan enggak bawa. Sementara pusat-pusat itu ada di sini. Orang dari Parung dia lewat sini, dari Sukaraja mau ke Ciawi lewat kota,” ujarnya.

Dalam penerapannya, akan ada 17 lokasi pos penyekatan (check point) yang berada di dalam dan di batas kota. Lokasi tersebut adalah simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom. Selanjutnya simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran, simpang Salabenda, simpang Ciawi, Simpang Dramaga, simpang Yasmin, simpang Brimob Kedunghalang. Susatyo menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut apakah kebijakan itu juga akan diterapkan pada hari kerja. “Kita lihat nanti (berlaku tidak cuma akhir pekan),” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan