- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Remaja Bawah Umur Diperkosa Sopir Odong-Odong Hingga Hamil

Polisi amankan sopir odong-odong pelaku pemerkosaan remaja bawah umur (rep)

Jakarta, Pro Legal – Polisi menangkap sopir odong-odong berinisial RS (42) di Jakarta Barat karena memperkosa remaja di bawah umur, NN (17).

Saat ini korban  dalam kondisi hamil tiga bulan. Perbuatan bejat itu dilakukan RS kepada korban di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. “Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Selasa (16/5).

Menurut Syafri,  pelaku pertama kali bertemu NN saat korban naik odong-odong yang dibawanya. Pelaku tertarik dengan korban dan meminta berkenalan.

Setelah itu, pelaku meminta nomor ponsel NN dan keduanya kerap berkomunikasi. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kontrakannya.

Saat di rumah kontrakan itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Saat itu, korban menolak ajakan pelaku, tetapi pelaku memaksa dan membekapnya. “Namun, korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak,” ujar Syafri.

Orang tua korban kemudian mengetahui anaknya dalam keadaan mengandung dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dari laporan itu, Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RS yang merupakan pria asal Jawa Tengah. “Pelaku pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara dan kebiri serta denda Rp 5 miliar.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan