- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Presiden Jokowi Putuskan Meniadakan UN 2020

Jakarta, Pro Legal News – Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan untuk tingkat SD hingga SMA/sederajat. Keputusan ini diambil sebagai antisipasi meluasnya pandemi virus corona atau Covid-19.

Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Racman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

UN ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” tandasnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan