- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Polri Usut Dugaan Perdagangan Manusia Kasus ABK di Kapal Cina

 

Jakarta, Pro Legal News – Penyidik Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan jaringan  perdagangan manusia di balik kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia (WNI) ke Kapal Cina.  Polisi segera memeriksa 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629, kini telah dipulangkan ke Indonesia.

Polisi bekerja ekstra untuk mengungkap  kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami ABK asal Indonesia di Kapal Cina. Penyidik Bareskrim masih menelusuri pihak pihak penyalur tenaga kerja tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) salah satu modus pemberangkatan tenaga kerja ABK yang diduga berbuntut pada eksploitas. “Satuan Tugas Tindak Pidana Orang Bareskrim mulai melakukan penyelidikan dugaan tersebut,” kata Brigjen Ferdy Sambo, Sabtu (9/5).

Penyidik berharap, keterangan dari para korban bisa mengungkap kasus TPPO ABK itu. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi khususnya 14 ABK yang telah kembali dari Korea Selatan.

Dalam meriksaan nanti penyidik tetap  mendukung protokol kesehatan Covid-19. “Rencananya pemeriksaan akan dilakukan secara virtual,” jelas Ferdy.

Dari 14 ABK itu, penyidik akan menelusuri terkait proses pemberangkatan mereka hingga bekerja di kapal itu termasuk kelengkapan dokumen dan upah yang diterima.

Ke 14 saksi itu, mereka yang semula bekerja sebagai anak buah kapal Long Xing 629, telah kembali ke Tanah Air pada Jumat (8/5) sore dari Korea Selatan. Mereka dibolehkan pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera China tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air. Mereka diduga ketakutan setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut. Keempat belas ABK ini merupakan bagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China.

Sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan ke Tanah Air. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia.

Kasus ini terangkat ke permukaan setelah salah seorang advokat, David Surya berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat pada Jumat 8 Mei 2020, pihak kepolisian langsung menangani sehingga tidak lagi perlu menunggu aduan masuk.

Waktu itu David datang ke Bareskrim Polri mengadukan perusahaan berinisial PT L terkait dugaan TPPO. Kata David digaan itu berdasarkan informasi dari pengacara publik di Korea Selatan yang menghubunginya pada 30 April 2020.

Dijelaskan David, dirinya bukan sebagai kuasa hukum keluar ABK iti, tetapi melapor ke Bareskrim Polri sebagai saksi. Sebab, di Korea Selatan temannya yang pengacara publik telah menindaklanjuti terkait dugaan perdagangan manusia.

David juga meninfaklanjuti informasi dengan melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri.  Saya melaporkan sebagai saksi, jadi saya bukan kuasa hukum dari keluarga atau almarhum. Saya sebagai Warga Negara Indonesia yang pertama kali tahu tentang peristiwa itu,” ujarnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan