- Advertisement -
Pro Legal News ID
Peristiwa

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Kematian Satu Keluarga di Palembang

Keempat korban saat masih hidup. Ist

Palembang, Pro Legal News – Polisi terus mendalami upaya mengungkap misteri kematian satu keluarga di Palembang, Sumatera Selatan. Sejauh ini belum bisa disimpulkan kematian pasangan suami istri dan dua anaknya belatar belakang pembunuhan atau bunuh diri.

Tujuh orang saksi diperiksa tim penyidik Polresta Palembang dibantu Polda Sumatera Selatan.

“Sudah tujuh saksi diperiksa. Dua di antaranya pembantu di rumah itu, Dewi dan Sarah. Semuanya kita periksa untuk memastikan penyebab kematian satu keluarga ini,” kata Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Zulkarnain Adinegara, Kamis (24/10)

Menurutnya saksi Dewi dan Sarah diperiksa karena ada di rumah saat kejadian. Bahkan saksi sempat melihat Fransiscus memasak mi instan sebelum peristiwa sekitar pukul 23.00 WIB.

“Sejumlah keterangan masih didalami, termasuk dari pihak keluarga dan dua orang yang urus burung dan sopirnya,” ujar Kapolda Zulkarmaen.

Dugaan sementara diakuinya mengarah bunuh diri. Namun polisi tetap mendalami setiap perkembangan sambil menunggu hasil dari laforatorium forensik Polri.

Terkait senjata api jenis revolver yang ditemukan, polisi memastikan senjata itu pabrikan dari Taiwan. Senpi yang ditemukan di tubuh Fransiscus juga dipastikan tidak berizin alias ilegal.

“Sudah dicek semua dan itu tidak terdaftar, kan jelas terlihat ukiran Made in Taiwan. Dugaan sementara Frans ini membunuh keluarganya kemudian dia bunuh diri,” kata Zulkarnain.

Akibat peristiwa itu Warga di Jalan Said Toyib, kompleks Villa Kebun Sirih, Palembang, mendadak heboh. Warga menemukan  satu keluarga yang tewas dengan luka tembak di kepala pada Rabu (24/10).

Keempat korban ditemukan  tewas dengan luka tembak di kepala sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pembantunya berencana membangunkan salah satu korban untuk berangkat sekolah.

Keempat korban  yang  tewas masing masing Fransiscus Xaverius ONG (45), Margaret Yentin (43), Rafael Fransiscus (18), dan Kathlyn Fransiskus (11). tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan