- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polda Metro Perpanjang Peniadaan  Ganjil Genap Sampai 22 Mei 2020

Jakarta, Pro Legal News – Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan kebijakan pembatasan ganjil genap disejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. Perpanjangan ini disesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI yang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sampai 22 Mei mendatang.

Hal ini dibenarkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. “Perpanjanagan peniadaan ganjil genap disesuaikan dengan pemberlakuan PSBB,” kata Fahri di Jakarta, Kamis (23/4).

Awalnya sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020. “Kini diperpanjang sampai 22 Mei 2020. Kita mengikuti masa PSBB, nanti dilakukan evaluasi kembali,” ujar AKBP Fahri.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 28 hari ke depan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Masa pemberlakuan PSBB priode kedua di DKI Jakarta dari 23 April hingga 22 Mei 2020.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan