- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Polda Metro Jaya Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 31 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Jakarta, Pro Legal News – Masyarakat yang belum memperpanjang  Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19 tidak perlu khawatir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menambah masa dispensasi bagi warga yang SIM-nya mati pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020 dari 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020.

Dispensasi perpanjangan diberikan karena membeludaknya pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir. “Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang SIMnya hingga 31 Agustus 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6).

Ada tiga wilayah polda di Indonesia yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM karena membeludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM. Ketiga polda itu, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020. Melihat antrean warga membludak kembali menambah masa dispensasi perpanjangan SIM untuk mengurangi kepadatan antrean dalam rangka  kebijakan jaga jarak dan mencegah penyebaran COVID-19.

Kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM. Sebab, masa dispensasi masih cukup panjang.

Sementara itu, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara memastikan antrean pengunjung yang hendak mengurus SIM di Jakarta sudah tak lagi menumpuk seperti awal-awal pelayanan itu dibuka.

Kini seluruh wilayah pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tidak terlalu ramai pengunjung jika dibandingkan awal-awal pelayanan itu dibuka. Antrean itu pun juga terbilang tertib dan mengedepankan protokol kesehatan.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan