- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Kapolri Ingatkan Masyarakat Bijak dalam Menggunakan Medsos

Kapolri Jenderal Idham Azis

Jakarta, Pro Legal – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan aplikasi lain. Medsos berperan penting sebagai media komunikasi dan informasi di era globalisasi sekarang ini.

Namun para pengguna medsos perlu mengingat, di dalamnya ada jejak digital yang sulit dihapus. “Makanya kita harus bijak menggunakan media sosial itu,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bahan refleksi sehubungan Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada 10 Juni 2020 di Jakarta, Rabu (10/6).

Diakui Idham Azis, di era globalisasi sekarang ini media sosial berperan penting untuk media komunikasi dan informasi. Dia mengajak masyarakat pengguna media sosial sebagai sarana untuk mempererat persatuan, kesatuan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.

Kapolri Idham mengingatkan agar masyarakat menghindari penggunaan media sosial sebagai alat untuk saling menjatuhkan. Apalagi menciptakan propaganda yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Kapolri Idham, banyak orang terkadang tidak bijak dalam penggunaan media sosial yang akhirnya terjerat UU ITE. “Kita harus bijak dalam penggunaan media sosial, jangan sampai berhadapan dengan hukum karena ada orang lain merasa dirugikan,” ujarnya.

Komen komen yang diposting media sosial disarankan Kapolri Idham bersifat positif, bermamfaat bagi orang banyak, inspiratif kreatif dan edukatif.

Ditegaskan mantan Kapolda Metro Jaya itu,  sekarang hoaks atau informasi palsu sangat berbahaya baik di dunia maya mau pun dunia nyata. Sebab, hoaks bisa mempengaruhi masyarakat dan cara berpikir seseorang.

Pengguna media sosial harus bisa menghindari rasa amarah, benci terhadap seseorang atau golongan sehingga timbul niat untuk menjatuhkan saat sedang menggunakan media sosial itu. “Karenanya jaga hati dan jaga jempol ketika bermain media sosial,” ujarnya.

Untuk diketahui penggunaan media sosial telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan