- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Perbankan Raup Uang Rp 22 M

Jakarta, Pro Legal News – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 orang tersangka dari 3 kelompok pelaku spesialis pembobolan rekening bank tergabung dalam mafia perbankan.

Para tersangka diringkus di kampung halamannya di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, awal Maret 2020. Dari 12 tersangka satu tersangka, yakni Yopi (24) terpaksa ditembak karena melawan petugas dengan senjata api. Dalam penangkapan para tersangka sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan total kerugian bank BCA yang dilakukan 3 kelompok mafia perbankan ini mencapai Rp 22 Miliar. “Modusnya mereka menggunakan virtual account serta membobol kartu kredit nasabah BCA. Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah mafia perbankan,” kata Irjen Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Dari 12 tersangka yang berasal darj daerah yabg sama terbagi dalam 3 kelompok. “Semuanya berasal dari Kecamatan Tulung Selapan di Sumatera Selatan. Pengakuannya mereka sudah beraksi sejak 2015 lalu,” ujar Nana.

Dijelaskan Kapolda Nana, kelompok pertama katanya terdiri dari tiga tersangka yakni Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33). Kwlompok ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade. Modusnya dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking.

Dimana katanya saldo tersangka tidak berkurang.  Para tersangka melakukan top up berkali-kali dengan virtual account yang disiapkan pelaku.

Kelompok kedua lanjut Irjen Nana terdiri dari 8 tersangka dimana satu tersangka, yakni Yopi tewas ditembak karena melawan petugas dengan senjata apinya.

Sementara 7 pelaku lainnya adalah Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22).Para tersangka melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu kredit korban. Untuk itu mereka mendapatkan OTP dengan cara mengaku sebagai petugas bank dan berdalih untuk membatalkan pembelian online yang tidak dilakukan para korban.

Saat OTP diberikan ke tersangka , kata Kapolda Nana, maka pelaku dapat leluasa membobol kartu kredit korban. “Karena tersangka dapat masuk ke kartu kredit korban dengan OTP yang merupakan password rahasia,” ujar kapolda.

Sementara kelompok ketiga adalah satu orang tersangka yang merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Dimana 8 pelaku yakni kelompok Desar telah berhasil dibekuk sebelumnya.

“Jadi satu orang ini DPO di kelompok Desar yang berhasil dibekuk. Tersangka Pegik (27) yang berperan membantu tersangka Desar mendapatkan data korban Ilham Bintang sehingga mereka bisa membuat SIM Card baru dengan data Ilham Bintang,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan