Surabaya, Pro Legal News – Aksi nekat dan beringas dilakukan pengedar shabu yang berbekal senjata api (Senpi). Tetapi akhirnya pengedar shabu asal Jombang berhasil diringkus oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku diringkus oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah kediamannya di Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, maka Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim dengan sigap, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial KD (33), yang warga Jombang tersebut.
Dalam penangkapan terhadap KD saat itu, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu, dengan berat seluruhnya sejumlah 5, 86 Gram dan berikut dengan alat hisapnya atau alat bong tersebut.”Sementara barang bukti yang disita atau diamankan, yakni Dua Unit Senjata Api jenis Revolver dan satu Unit Air Softgun jenis FN beserta Peluru Tajam Caliber 38 Milimeter;” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat Konferensi Pers di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim. Selasa 16 Maret 2021.
Sementara Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat yang didampingi Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, bahwa motif pelaku KD ini disinyalir, yakni pengedar/penjual Narkotika jenis sabu-sabu dan juga pemilik Senpi rakitan juga.” Dari hasil pengakuan tersangka KD saat itu, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) yang adalah warga Mojokerto. Selanjutnya Polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Sabu-sabu itu,” kata Kombes Pol Hanny Hidayat.
Terkait dari ulah tersangka, maka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Disamping itu dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara se setinggi-tingginya. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (djoko)