- Advertisement -
Pro Legal News ID
Peristiwa

Pembunuh Mayat Dalam Lemari Diterbangkan Dari Jambi ke Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Setelah ditangkap di Jambi, Y (24) dan kekasihnya NR (17) terkait pembunuhan CIP (22) yang mayatnya ditemukan di dalam lemari rumah kost di kawasan Mampang, Jakarta Selatan segera dibawa ke Jakarta. Kedua pelaku tersebut diterbangkan dari Jambi ke Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (22/11) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pasangan kekasih yang tega menghabisi nyawa temannya itu, Kamis siang diterbangkan ke Jakarta. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menjemput kedua tersangka ke Jambi.

“Dari Jambi jam 09:00 tiba di Jakarta Jam 11-an dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” ujarnya. Sebelumnya, CIP ditemukan tewas di dalam lemari kamarnya di sebuah rumah kost di Jalan Senang, Mampang Prapatan VIII, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).

Setelah melakukan penyelidikan diketahui jika korban dibunuh oleh dua orang pelaku yang tak lain teman satu kamar kosannya.

Usai membunuh, kedua pelaku bernama Y dan NR langsung melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat menggunakan mobil Bus. Pelarian pelaku diketahui aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk membekuk pelaku.

Pelaku berhasil dibekuk saat melintasi Kabupaten Merangin menggunakan mobil bus. Usai dibekuk, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan pelaku bernama Y, dirinya membunuh korban karena kesal dengan korban yang telah membohongi pacarnya. Di mana, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Senin(19/11/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban pulang ke kontrakannya sembari marah-marah. Korban lalu bertengkar dengan pelaku NR, berselang beberapa menit bertengkar dengan pelaku NR, selanjutnya pelaku Y marah dan langsung memukul korban menggunakan palu yang berada di dalam kamar.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tidak lama kemudian korban tewas.

Melihat korban tewas, selanjutnya pelaku menyembunyikan jasad korban di dalam lemari. Usai membunuh, pada pukul 22.30 korban keluar dari kos-kosan dengan niat melarikan diri.

“Saya kesal dengan korban, sebab sudah menipu pacar saya. Saat pacar saya bekerja dan dijanjikan uang cash sebesar Rp1,8 juta, namun hanya di kasih 500 ribu,” jelas pelaku Y.

Pelaku Y juga menceritakan, pada malam Minggu lalu, pacarnya dan korban berpesta narkoba jenis ekstasi, di mana pacarnya dipaksa untuk memakai narkoba oleh korban. Mengetahui hal itu, kemarahan pelaku sempat memuncak.

“Pacar saya dicekokin inex oleh korban dan saya kesal, tambah pula korban marah-marah sesampai di kos-kosan, di sana timbul niat saya untuk membunuh korban,” imbuhnya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan