- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Oknum Guru Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap

Jakarta, Pro Legal News – Satu lagi pelaku penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial MIK (38) berprofesi sebagai guru di Cilegon, Banten.

Pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sebelumnya Seorang terduga pelaku pembuat rekaman hoaks adanya 7 kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok dari Tiongkok juga diringkus kepolisian.

MK ditangkap tim Polda Metro Jaya di rumahnya di Cilegon pada 6 Januari.MK ikut menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos lewat akun Twitter.

“Tersangka perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter, nah ini, barbuknya, jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, ‘Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok’. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (11/1).

Dalam pemeriksaan sementara pelaku MK tak bisa menjelaskan kebenaran informasi 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun dia  tetap menyebarkannya lewat Twitter sehingga harus berurusan dengan polisi. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan