- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

KPK Tidak Bisa Memberantas Korupsi

Kamaruddin Simanjuntak

Jakarta, Pro Legal News – Korupsi  merupakan extra ordinary crime (Kejahatan Luar biasa) yang disejajarkan dengan kejahatan teroris Karena dampak negatif yang di timbulkan sangat besar baik terhadap ekonomi dan demokrasi. Untuk menjalankan salah satu amanat reformasi yakni memberantas korupsi pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2002.

Setelah KPK terbentuk, lembaga anti rasuah itu telah banyak melakukan penangkapan termasuk OTT (Operasi Tangkap Tangan). Hingga saat ini tercatat ratusan pejabat yang telah ditangkap. Tapi apakah langkah itu efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia ?

Menurut pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, apa yang dilakukan oleh KPK itu bukan hal yang baru. Bahkan terkesan belum ada efek jera yang dihasilkan oleh sepak terjang KPK itu. Karena faktanya masih banyak koruptor yang terlihat tersenyum ketika ditangkap oleh KPK.

“Asal tahu saja ya kalau seseorang itu sudah masuk kurungan itu sebenarnya tidak berbeda dengan (maaf) hewan, karena kurungan sejatinya diperuntuk-kan bagi hewan bukan manusia jadi seharusnya respons mereka malu, menangis,” beber pengacara yang pernah membongkar kasus korupsi di tubuh partai demokrat yang menyeret Anas urbaningrum, Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Bahkan kamarudin menilai jika keberadaan KPK hanya sebatas alat pencitraan bagi pemerintah yang terkesan seolah-olah pemerintah saat itu anti terhadap tindak pidana korupsi. Karena faktanya banyak kasus korupsi besar yang belum terungkap seperti penjualan Indosat  ke Singapura yang sangat murah. Indosat dijual sangat murah sekitar Rp 8 Triliun kepada Singapura sementara Singapura menjual kembali kepada Negara Qatar seharga Rp 33 Trilliun, sangat jauh. BLBI bisa dimaafkan dengan cara lunas tanpa harus bayar ‘Release and Discharge’. Gas LNG Papua berpindah pengelolaan/kontrak sangat murah kepada China sementara kebutuhan gas dalam negri sangat besar hingga harus mencari gas ke Iran.

Menurut Kamarudin fungsi utama KPK sebenarnya pencegahan dan penindakan  bukan lembaga operasi tangkap tangan, seharusnya di usia KPK yang menginjak kurang lebih 16 tahun angka korupsi sudah seharusnya hilang tetapi kenyataan nya malah makin marak.

Kamaruddin mengatakan bahwa ia pesimis KPK bisa memberantas korupsi di Negri ini. Bahkan katanya, dengan gamblang itu seperti mimpi di siang bolong, karena tidak mungkin bisa terjadi. Ada beberapa alas an yang membuat Kamarudin pesimis KPK akan bisa memberantas korupsi diantaranya,

– System politik di Indonesia butuh cost yang tinggi/mahar politik, sementara gaji pejabat selama mengabdi lebih kecil dari mahar yang telah dibayar.

– Ada nya wacana yang beredar di masyarakat oleh pemuka agama yang mengatakan; boleh korupsi yang penting pejabatnya seiman, bahkan menurut PPATK ada indikasi aliran dana yang disalah gunakan melalui rekening rohaniawan.

– Sumber daya manusia minim di tenggarai nya sangat mewarnai tindak pidana korupsi.

– Birokrasi yang sengaja di buat berbelit-belit untuk membuat peluang korupsi.

– Pengupahan yang sangat rendah/tidak rasional. Mendorong seseorang untuk mencari tambahan salah satunya dengan korupsi

– Mental rakus/tamak misalnya; menimbun harta berlebihan.

– Hukuman masih bisa diperjual belikan, contoh status penahan tersangka yang masih bisa di negosiasikan dengan kewenangan subjectif dari penegak hukum.

– Habitat lingkungan yang koruptif, tindakan yang seolah-olah boleh korupsi asalkan dibagi bersama

– Pemberantasan korupsi yang tebang pilih, faktanya melakukan korupsi bersama-sama bahkan namanya sering disebut-sebut tetapi tidak sampai terdakwa.

– Pemimpin puncak dalam suatu lembaga adalah pelaku korupsi juga.

– Budaya korupsi, memang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia bahwa senang menerima upeti.

– Mau hidup enak tetapi tidak mau bekerja keras. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan