- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Mantan Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Korupsi Rp 8 M

Bupati Bekasi Non Aktif Neneng HY

Jakarta, Pro Legal News – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengembalian uang berkaitan dengan kasus suap terkait izin proyek Meikarta ke KPK. Jumlahnya Rp 2 miliar.

Hingga kini total uang yang sudah dikembalikan Nenang Rp 8 miliar. “Uang ini diduga terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1).

Jumlah uang Rp 8 miliar yang telah dikembalikan ke KPK nerupakan angka terkumpul dari sejumlah pengembalian dari November 2018 hingga Desember 2018. “KPK menghargai pengembalian uangnya, tetapi tetap tidak menghilangkan pidana. Sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ujar Febri.

Untuk diketahui mantan orabg omor satu di Kabupaten Bekasi ini merupakan satu dari 9 tersangka yang ditangkap KPK dalam kasus Meikarta. Empat tersangka di antaranya, termasuk Billy Sindoro, saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah disebut menerima suap sebesar Rp 10.830.000.000 dan SGD 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain pada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan