Jakarta, Pro Legal News – Meski belum terima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan kenaikan iuran BPJS, MA minta BPJS Kesehatan harus segera melaksanakan putusan itu. “BPJS itu harus melayani masyarakat,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Kamis (12/3).
Putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Sebab, putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.
“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak, tetapi secara keseluruhan,” ujar Abdullah
Pihak BPJS Kesehatan sebelumnya mengaku belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. BPJS Kesehatan menunggu detail amar putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran.
“Kalau kita sudah dapat amar putusannya, maka detil teknisnya, analisis mendalam kita akan tahu sebetulnya bagaimana untuk proyeksi cash flow di akhir tahun,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (11/3).Tim