- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

KPK Periksa Eks Bupati Indramayu, Untuk Usut Aliran Uang ke DPRD Jabar

Jakarta, Pro Legal News – Terkait kasus Banprov, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat terkait pengurusan bantuan keuangan dari Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan pihak swasta Carsa ES sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu 2017-2019.

Proses pemeriksaan itu untuk mendalami tahapan pengajuan Banprov dan mekanisme usulan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi, Omarsyah dan Carsa yang telah menjadi terpidana diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain mengenai aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD Jawa Barat, tim penyidik juga mencecar ketiganya mengenai proses dan mekanisme pengajuan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu.”Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Diduga terdapat sejumlah anggota DPRD Jawa Barat yang kecipratan dana dari Carsa untuk mengurus bantuan provinsi dari Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu. Bantuan provinsi yang dikucurkan itu dipergunakan untuk membiayai proyek yang digarap oleh Carsa selaku rekanan Pemkab Indramayu. Diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.

Seiring dengan penyidikan ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru. Namun, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya paksa terhadap tersangka berupa penangkapan atau penahanan. Meski demikian, KPK berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan terkait penanganan perkara ini.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan