- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

KPK Hormati Putusan MK Tentang Hak Angket DPR

Pro Legal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi terkait dampak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Atas putusan ini, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo pihaknya bakal membahas secara internal terkait putusan MK itu. “Nanti akan diskusikan apakah apakah putusan MK itu terbatas pada penegakan kasus hukum,” kata Agus di Jakarta, Jumat (9/2).

Dia sendiri mengaku belum begitu paham dengan putusan itu, apakah MK membenarkan DPR untuk mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK atau hanya sebatas tata kelola organisasi lembaga antikorupsi. “Nanti akan kita diskusikan dulu,” ujarnya.

Sebagai lembaga penegak hukum KPK lanjut Agus pihaknya sangat menghormati putusan MK. Namun dalam putusan itu, terdapat empat hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berpendapat berbeda dengan putusan.

Keempat hakim itu menilai permohonan pemohon seharusnya dikabulkan dan menilai KPK tidak dapat diangkat oleh DPR. “Perlu dicatat dari sembilan hakim, empat memiliki dissenting opinion. Perlu dicermati juga dua kali dalam putusan dalam penegakan yudisial kewenangan pengawasan itu tidak ada di DPR,” tegsnya. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan