- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

 

Jakarta, Pro Legal News – Kapolri Jenderal Idham Azis perintahkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo segera menentukan langkah hukum atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Polri akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan supaya pelaku pembakaran hutan dihukum berat.

Kabaharkam Polri Komjen Listyo Sigit berjanji, jajarannya akan menuntaskan seluruh kasus Karhutla yang terjadi di seluruh Indonesia. “Hukuman berat pagi pembakar hutan sangat tepat di tengah pandemi Covid-19. Negara sedang berjuang melawan Covid-19, malah terjadi Karhutla semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat,” kata Komjen Listyo, Kamis (25/6).

Sebelumnya Presiden Indonesia Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku Karhutta tanpa kompromi dan padang bulu. Alasannya, kasus Karhutla yang terjadi selama ini, 99 persen akibat ulah manusia.

Dikatakan Kabareskrim Listyo, langkah antisipasi terjadinya Karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Dari catatan kepolisian menurut Komjen Listyo, ada 12 jajaran polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Karena polda-polda itu diminta supaya mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning yang telah diluncurkan Panglima TNI dan Kapolri.

Polda-Polda yang rawan terjadinya kebakaran hutan, yakni Polda Aceh,  Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Bangka Belitung, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Polda Kalimantan Selatan.

Dijelaskan Komjen Sigit, untuk mencegah terjadinya kasus Karhutla, kepolisian bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, gubernur, kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum soal kebakaran hutan. Seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi hukum agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Polri juga meminta Pemda supaya melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana. Pelaku usaha jika membuka lahan diminta memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan Karhutla berjalan dengan baik.

Dikatakan Komjen Listyo Sigit lagi, jajaran Bareskrim seluruh polda telah membentuk Posko Karhutla agar bertindak cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun kasus itu.

Catatan polisi, sejak 8 Februari hingga 24 Juni 2020, aparat gabungan sudah memadamkan sebanyak 5.061 titik api. Hasilnya 278 hektar lahat diselamatkan dan tahun 2019 polisi dan instansi terkait menyelamatkan 15.670 hektar dari amukan si jago merah.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan