- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pasar Palmerah

Jakarta, Pro Legal News – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana tinjau  Pasar Palmerah, Jakarta Barat untuk mengecek harga-harga kebutuhan pokok dan ketersediaannya. Peninjauan pasar dilakukan
terkait kebijakan pengurangan kegiatan warga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dari hasil kunjungan ke pasar, Jumat (20/3), Kapolda Nana berharap warga Ibu Kota tetap tenang dan jangan panik. Sebab, segenap stakeholder (pemangku kepentingan) menjamin pasokan dan pengendalian harga bahan pokok tetap stabil.

“Polda Metro Jaya memiliki Satgas Pangan. Kami juga berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Di sini ada Bulog Regional DKI Jakarta, Direksi Pasar Jaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” kata Kapolda Nana yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Iwan Kurniawan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dari hasil kunjungan itu, Kapolda Nana  menyatakan, sejauh ini sejumlah bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, tepung terigu dan garam harganya masih terkendali. “Memang ada kenaikan harga gula dari biasanya Rp12 ribu menjadi Rp16-18 ribu per kg. Kita akan selidiki dulu penyebabnya,” ujar Irjen Nana.

Jika memang pasokan gula atau bahan kebutuhan pokok lainnya yang perlu ditambah, kata Kapolda, para pemangku kepentingan akan mengupayakan penambahan suplainya.  “Kalau ditenukan ada penimbunan, maka pelakunya akan berhadapan dengan hukum. Kami akan menindak tegas.”

Menurut Nana, sejauh ini para pemangku kepentingan pangan di Ibu Kota  menyatakan persediaan bahan pokok di Ibu Kota masih cukup untuk memenuhi seluruh warga Ibu Kota selama tiga bulan ke depan. “Jadi, kepada para pedagang, pasokan bahan pokok untuk ke pasar-pasar sudah cukup. Jadi, tidak perlu ditimbun,” ungkap Nana.

Nana juga menyebutkan pemangku kepentingan pangan di ibu Kota sudah sepakat untuk mencegah penimbunan bukan hanya di pasar, melainkan juga di luar. “Ini bisa dilakukan para spekulan.  Kita juga akan selidiki dantindak jika ada yang berspekulasi menimbun barang agar harganya naik dan baru menjualnya,” kata Kapolda.

Salah satu langkah untuk mencegah spekulasi itu adalah membatasi jumlah pembelian oleh warga sesuai dengan perhitungan keperluan yang wajar. “Jadi harap warga memahami jika ada pembatasan. Untuk gula pembelian maksimal  2 kg dan beras 10 kg per orang,” imbuhnya.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan