- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolda Kepri Diangkat Jadi Irjen Kemenkum HAM

 

Jakarta, Pro Legal News – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum dan HAM.  Penugasan Irjen Andap dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 772/TPA Tahun 2020.

“Berdasarkan Kepres RI Nomor 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkum HAM, Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dalam siaran pers, Kamis (30/4).

Pengangkatan Irjen Andap itu dilakukan berdasarkan surat Kemenkum HAM pada 30 April 2020. Pelantikan Irjen Andap akan digelar pada 4 Mei 2020 di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM di Jakarta.

Selain mendapat tugas posisi baru di Kemenkum HAM,  Andap juga bertambah bintang satu lagi di bahu yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen akan menjadi Komjen (Komisaris Jenderal). Namun, sebelum pelantikan, Andap akan tetap menjabat Kapolda Kepri.

“Untuk sementara Irjen Pol Andap Budhi Revianto masih tetap sebagai Kapolda Kepri,” Kombes Harry.

“Kapolda Kepri juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini, dan memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf,” imbuhnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan