- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Jatanras Polda Jatim Gagalkan Kendaraan Curian Ke Timor Leste

Kombes Pol Gatot Kabidhumas Polda Jatim saat melihat barang bukti

 

barang bukti

Surabaya, Pro Legal News – Dengan sigap Unit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, telah mengungkap kasus terkait ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya, Jawa Timur menuju ke Timor Leste. Polisi telah berhasil membekuk 5 (Lima) tersangka dan juga menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor, Rabu 10 Februari 2021 di Mapolda Jatim. Dengan berbekal dari informasi masyarakat, maka Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap tersangka AP (35), warga Sidoarjo perannya sebagai pencari kendaraan. Tersangka SH (36), warga Jombang perannya sebagai pencari kendaraan.

Untuk tersangka DI (40), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul kendaraan. Tersangka M (45) yang warga Surabaya peranya sebagai pengepul kendaraan dan untuk tersangka PA (43), warga Surabaya yang perannya sebagai pembuat dokumen ekspor.” Perihal pengungkapan kasus penjualan kendaraan R4 dan R2 dari (pencurian) yang dikirim ke luar negeri,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Andoko.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Kegiatan para tersangka beraksi sejak tahun 2017 tersebut. Adapun ratusan kendaraan yang dijual oleh tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil dari pencurian maupun hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan cara dijual kepihak lain.

Bahkan sebelum diekspor tersebut kendaraan R4 dan R2 yang didapat oleh tersangka itu, terlebih dahulu disimpan pada gudang di Jalan Gregres No.61 Kota Surabaya. Terkait dari komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini berupaya untuk mengirim ke Timor Leste itu melalui Jalur Laut. “Maka setiap bulannya selalu ada saja kendaraan yang dikirim tersangka ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, selaku Wadirreskrimum Polda Jatim.

Nasrun P menambahkan, bahwa tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong tersebut dalam sebulan 2 (dua) kali pengiriman. Sedangkan jumlahnya itu sesuai dari permintaan dan bisa sepuluh hingga lima belas unit kendaraan. Bagi motor rata-rata dibanderol seharga Rp.7 Juta per unit. Maka kendaraan tersebut kemudian diterima oleh tersangka yang berada di Timor Leste.”Salah satu dari tersangka pernah bekerja di Timor Leste, sehingga punya jaringan di sana,” lanjutnya AKBP Nasrun Pasaribu saat itu.

Sehingga setelah di Timor Leste, semua kendaraan bodong itu diganti dengan dokumen yang diduga palsu, yang menyesuaikan aturan di negara Timor Leste. ” Bahkan di Timor Leste sudah ada tentang penampung kendaraan atau penyandang dananya. Untuk kendaraan dari Indonesia ini yang ada hanya STNK dan di Timor Leste semua diubah, bahkan yang tidak ada dibuatkan dokumen kendaraan,” terang Nasrun.

Anggota Jatanras menangkap 5 (Lima) tersangka dan berikut juga telah menyita atau mengamankan barang bukti sebanyak 76 Unit R2 (roda dua) berbagai merk, 7 Unit R4 (Roda Empat) jenis pick up yang berbagai merk, 3 Unit dump truk, 5 Unit ponsel (HP) berbagai merk, 2 Unit Laptop dan juga 25 container. Maka akibatnya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Andoko. (djoko).

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan