- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

ITW: Penerapan News Normal Harus Disertai Kesiapan, Kecukupan  dan Kemampuan

Jakarta, Pro Legal News – Indonesia Traffic Watch (ITW) berharap penerapan new normal tidak terkesan hanya berdasarkan keinginan semata. Tetapi harus disertai kesiapan dan kecukupan serta kemampuan.

Konsep new normal tidak hanya indah di atas kertas, jangan menabrak realitas di lapangan. ITW mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada persiapan pelaksanaan new normal, juga harus disertai persiapan pelayanan di bidang moda transportasi angkutan umum.

Karenanya Ketua Presedium ITW, Edidon Siahaan mendorong pemerintah dan semua pihak yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bilang lalu lintas dan angkutan jalan supaya siap menjelang penerapan new normal dalam situasi wabah virus corona atau covid-19.

Menurut Edison, ada beberapa hal yang harus diantisipasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan saat penerapan new normal dilakukan. “Misalnya, saat new normal tetap berlaku aturan protokol kesehatan,” kata Edison, Sabtu (30/5).

Pendisplinan pada protokol kesehatan saat new normal harus lebih ditingkatkan, agar saat menjalankan aktivitas tetap sehat dan terhindar dari penularan virus corona. Tidak terkecuali ketika menggunakan kendaraan angkutan umum, jaga jarak, tidak kontak langsung harus ditaati sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Dijelaskan Edison, new normal dengan pengetatan displin protokol kesehatan, harus disertai dengan ketersediaan kendaraan angkutan umum baik secara kualitas maupun kuantitas. Pemerintah harus memastikan jumlah angkutan transportasi umum sudah cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat saat memasuki new normal.

Untuk memenuhi sosial distancing, ITW menyarankan setiap kendaraan angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang semestinya.

Melihat kondisi di lapangan lanjut Edison lagi, angkutan umum yang tersedia saat ini tidak akan mampu melayani masyarakat.
Jika kondisi seperti itu dibiarkan, tentu penerapan new normal akan gagal sekaligus menggali kubur bagi para pelaku usaha dibidang transportasi angkutan umum.

Sebab jumlah penumpang hanya separuh dari kapasitas angkutnya, tidak akan bisa memenuhi biaya operasional. Dikhawatirkan, apabila penerapan protokol kesehatan yang merugikan para pelaku usaha angkutan umum, dibebankan kepada penumpang.

Seperti isu yang beredar di kalangan awak angkutan umum, satu orang penumpang akan dikenakan tarif untuk dua orang penumpang, sebagai kompensasi dari penerapan displin protokol kesehatan. Sementara hingga saat ini belum ada pembahasan untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan antara pemerintah dengan pelaku usaha dibidang transportasi angkutan umum.

ITW meminta apapun alasannya, pemerintah harus memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas angkutan umum tetap terjaga saat penerapan new normal dilaksanakan. Tujuannya agar seluruh masyarakat aman dan nyaman serta selamat saat melaksanakan aktifitasnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan