- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

BPK Audit Kemenpora Soal Dana Apel dan Kemah Pemuda Islam

anggota BPK Achsanul Qosasi

Jakarta, Pro Legal News – Kasus dugaan penyimpangan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 kini diusut Polda Metro Jaya. Siapa pelaku penyimpangan dana dan berapa jumlah serta kerugian negara belum jelas.

Penyidik akhirnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meneliti administrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana tersebut. Masalah dana ini belakangan jadi pembicaraan banyak pihak.

BPK mengaku mereka mengaudit dana kegiatan di Kemenpora atas permintaan penyidik polisi. “Sumber dana itu adalah belanja barang, sehingga sasaran auditnya di Kemenpora,” kata anggota BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Selasa (18/12).

Sebelumnya Achsanul menyatakan, BPK tidak bisa memeriksa anggaran Kemenpora secara terpisah. Karenanya pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dana hibah yang diberikan kepada GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.

Alasan BPK memeriksa dana hibah yang diberikan Kemenpora ke GP Ansor karena dana iti berasal dari anggaran yang sama. “Mata anggarannya berasal dari satu pos yang sama. Kegiatannya juga sama. Jadi tidak mungkin dipisah’pisah,” kata Achsanul kepada wartawan pekan lalu.

Hasil pengusutan yabg dilakukan polisi kini kasusnya telah naik ketingkat penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan mark-up data keuangan di LPJ yang dibuat oleh Pemuda Muhammadiyah.

Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan.

Dalan kasus ini, Pemuda Muhammadiyah sudah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan lagi cek Rp 2 miliar dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut di antaranya mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, pihak GP Ansor dan unsur Kemenpora. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan