- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Ganjil Genap di DKI Diusulkan Diperpanjang Tahun 2019

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto

Jakarta, Pro Legal News – Sistem gabjil genap yang disejumlah tuas jalan protokol di Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2018. Karena dinilai bisa menekan kemacetan, sistem ini diusulkan untuk diteruskan di tahun 2019.

Usulan ini adalah hasil kesimpulan dari forum group discussion (FGD) para stakeholder yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan. Banyak pihak merasa tertolong karena sistem ganjil genap dapat menekan kemacetan.

Pembatasan kendaraan pada jam tertentu (ganjil-genap) agar diteruskan. Begitu kesimpulan FGD seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/12).

Diusulkan untuk diberlakukan pada Senin sampai dengan Jumat berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu serta hari libur Nasional tidak diberlakukan.

Menurut Budiyanto, FGD juga mengusulkan agar sistem ganjil-genap diintegrasikan dengan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE). Program ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

FGD juga nengusulkan  untuk memikirkan terkait pengaturan terhadap sepeda motor guna menghilangkan kesan diskriminatif. Pihak Dinas Perhubungan akan membuat laporan terkait hasil FGD kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kini masalah diperpanjang atau tidak sistem ganjil genap tergantung keputusan Gubernur Anies. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan