- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

3 Petinggi RMS Ditangkap Aparat Polda Maluku

 

Jakarta, Pro Legal News – Tiga tokoh penting jajaran Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap Polda Maluku. Ketiganya sempat mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Maluku.

Penangkapan tiga tokoh penting RMS itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (27/4).

Menurutnya ketiga tokoh RMS yang ditangkap Polda Maluku adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44) dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).

Dijelaskan Brigjen Argo, pada 18 April lalu, Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020.

Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait video ajakan penhibaran bendera RMS dan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan. Sesuai panggilan penyidik Ditreskrium Polda Maluku, ketiganya datang memenuhi panggilan penyidik.

Kedatangan ketiga petinggi RMS ini membuat suasana Polda Maluku jadi tegang. Sebab, ketiganya datang ke polda sambil mengibarkan bendera RMS.

Dikatakan Brigjen Arga, jika hasil pemeriksaan ketiganya terbukti bersalah, para tersangka akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan